penyidik

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

bahasa Indonesia[sunting]

Nomina

penyidik (peng- + sidik , posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah)

  1. pejabat polisi Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Sinonim
Frasa dan kata majemuk
Terjemahan[?]
Lihat pula
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: penyidik
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia