Lompat ke isi

advokat

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

advokat [id]

Nomina
  1. ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
Entri turunan
Terjemahan
advokat
  • advokat” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.