advokat

Dari Wiktionary bahasa Indonesia, kamus bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

bahasa Indonesia[sunting]

Nomina

advokat (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
Etimologi
Kata turunan
Sinonim
Frasa dan kata majemuk
Terjemahan[?]
Lihat pula
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: advokat
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia