Lompat ke isi

berangus pers

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

berangus pers [id]

Nomina
  1. undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara
Terjemahan
berangus pers
  • berangus pers” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.