Lompat ke isi

delik pers

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

delik pers [id]

Nomina
  1. tulisan dalam surat kabar atau media pers lainnya yang melanggar undang-undang
Terjemahan
delik pers
  • delik pers” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.