fidyah

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

bahasa Indonesia[sunting]

Nomina

fidyah (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. denda yang harus dibayar oleh seseorang (biasanya dengan bahan makanan pokok seperti beras dan sebagainya) karena meninggalkan salat (atau puasa) yang disebabkan oleh penyakit menahun, penyakit tua, dan sebagainya

Etimologi
Kata turunan
Sinonim
Frasa dan kata majemuk
Terjemahan[?]