Lompat ke isi

hak prerogatif

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]
Nomina
  1. hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti
Terjemahan
hak prerogatif
  • hak prerogatif” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.