Lompat ke isi

kena hukum

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

kena hukum [id]

Nomina
  1. dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim)
Terjemahan
kena hukum
  • kena hukum” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.