Lompat ke isi

nikah fasid

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

nikah fasid [id]

Nomina
  1. (Isl) · pernikahan yang tidak dapat dilangsungkan atau disahkan karena perbedaan agama, calon istri dalam idah, muhrim, dsb yang melanggar aturan perkawinan dalam Islam
Terjemahan
nikah fasid
  • nikah fasid” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.