Lompat ke isi

parket

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

parket [id]

Nomina
  1. tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan
  2. bagian yang agak ditinggikan dalam aula
  3. ruang terbatas; ruang tertutup
Entri turunan
Sinonim
  • parket” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.