Lompat ke isi

ranjau pers

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

ranjau pers [id]

Nomina
  1. aturan perundang-undangan yang membatasi kebebasan pers
    • 2000 Januari 16, “Instrumen hukum pers di Indonesia”, dalam Tempo, volume 45/28, halaman 102:
      Melalui sarana "pembinaan" itulah, pemerintah membredel pers, dengan istilah pencabutan SIT, yang tanpa batas waktu. Ranjau pers ini juga tetap dipertahankan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
    • 2008 September 12, Andy Riza Hidayat, “Sejarah pers: Kata “merdeka” pertama terbit di Medan”, dalam Kompas:
      Muhammad To’ Wan Haria dalam bukunya, Sejarah Perjuangan Pers Sumatera Utara, menulis, pemerintah kolonial menilai Benih Merdeka melanggar ranjau pers.
    • 2021 Oktober 31, Randi Reimena, “Menyigi sejarah koa/ceki: Dekat dengan mistik, bukan "produk" orang Minang”, dalam Harian Haluan:
      Menurut penulis editorial, sudah biasa bagi jurnalis ditangkap karena ranjau pers (pers-delict).
  • ranjau pers” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.