Lompat ke isi

dekret

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

dekret [id]

Nomina
  1. keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb.
Entri turunan
Terjemahan
dekret
  • dekret” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.