Lompat ke isi

pajak bumi dan bangunan

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]
Nomina

pajak bumi dan bangunan 

  1. (PBB) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding
Terjemahan
pajak bumi dan bangunan
  • pajak bumi dan bangunan” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.