perundang-undangan

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

bahasa Indonesia[sunting]

Nomina

perundang-undangan (per-an + undang-undang , posesif: ku, mu, nya; partikel: kah, lah)

  1. yang bertalian dengan undang-undang; seluk beluk undang-undang:
    ceramah mengenai perundang-undangan pers nasional; falsafah negara itu kita lihat pula dari sistem perundang-undangannya
Sinonim
Frasa dan kata majemuk
Terjemahan[?]
Lihat pula
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: perundang-undangan
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia