undang-undang

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

bahasa Indonesia[sunting]

Nomina

undang-undang (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·

  1. ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
  2. aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa:
    taat pada undang-undang partai
  3. hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):
    undang-undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan
Sinonim
Frasa dan kata majemuk
Terjemahan[?]
Lihat pula
Cari terjemahan di Wikidata mengenai: undang-undang
Pranala luar
+ Tambahkan komentar AndaDiskusikan lema ini
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama




sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia