Lompat ke isi

undang-undang

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

undang-undang [id]

Nomina
  1. ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
  2. aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa:
    taat pada undang-undang partai
  3. hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):
    undang-undang untuk membangun kalimat dari tiap-tiap bahasa memang berlainan
Etimologi
Entri turunan
Terjemahan
undang-undang
  • undang-undang” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.