undang-undang darurat
Tampilan
Bahasa Indonesia
[sunting]undang-undang darurat [id]
Nomina
- undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen)
Terjemahan
- “undang-undang darurat” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.