Lompat ke isi

hukum darurat

Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas

Bahasa Indonesia

[sunting]

hukum darurat [id]

Nomina
  1. (Pol) · hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat
Terjemahan
hukum darurat
  • hukum darurat” di Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi VI (Daring), Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, 2016.
Pemastian Istilah ini memerlukan pemastian (impor dari KBBI).
Tolong bantu tambahkan bukti ketercatatan dan sesuaikan definisinya, kemudian hapus teks {{rfv}}.